Sigli – Sebelas Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sigli kembali mendapat asimilasi setelah menjalani 1/2 masa pidana, Jum’at (9/7). Pemberian asimilasi itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24/2021 tentang Syarat Pemberian Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Miryadi, kepada ke-13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun ketentuan untuk mendapat asimilasi Covid-19 yaitu Bukan Pasal Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82), Bukan Pidana PP No. 99 Tahun 2012 (Narkotika, Terorisme, Korupsi, Illegal Logging, Human Traficking, Kejahatan HAM Berat), Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365), Tidak tersandung kasus lain dan bukan Residivis.
Jika memenuhi syarat, WBP yang sudah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Juni 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, akan diberikan asimilasi.
Dengan adanya program asimilasi Covid-19, turut membantu Rutan Kelas IIB Sigli dalam mengurangi kelebihan kapasitas atau Over Crowded. Semua layanan yang ada di Rutan Kelas IIB Sigli dipastika Bebas Biaya.
“Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Hak Asimilasi Covid-19 ini di himbau untuk selalu patuh atas protokol kesehatan dan menghindari keramaian disaat pandemi seperti ini.” tutup, Miryadi.


