Sigli – Pukul 07.30 WIB, Sabtu, 10 Juli 2021. Rumah Kelas IIB Sigli kembali melakukan pemindahan satu orang Narapidana a/n Syamsuddin bin Syamaun.
Pemindahan ini dilakukan oleh regu B yang dikomandani oleh bapak Zikri. Narapidana tersebut di pindahkan dari Rutan Kelas IIB Sigli ke Lapas Kelas III Lhoknga. Pemindahan tersebut dilaksanakan karena Narapidana tersebut terindikasi pelanggaran aturan Rutan/Lapas, berupa melaksanakan aktivitas simpan pinjam berbunga dan aktivitas sewa menyewa barang berupa handphone.
Setelah proses pemindahan selesai, dilakukan identifikasi lebih lanjut terkait peredaran Handphone yang selama ini dilakukan oleh Narapidana a/n Syamsuddin bin Syamaun oleh komandan regu C, bapak Nazri bersama anggotanya, Sabtu (10/07).
Bapak Nazri, komandan regu C, melaporkan hasil dari kegiatan identifikasi tersebut kepada kepala Rutan, A. Halim Faisal, dimana hasil identifikasi tersebut ditemukan barang bukti berupa tujuh unit Handphone yang beredar didalam Rutan atas jasa sewa yang diberikan kepada pengguna.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kepala Rutan terhadap Narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut, maka Narapidana a/n Syamsuddin bin Syamaun dicatat kedalam daftar Resgiter F sebagai bentuk Hukuman Disiplin.