Sigli – Usai shalat subuh, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli kembali menemukan barang terlarang Narkotika tak bertuan jenis sabu – sabu, Selasa Pagi 05.20 WIB (03/08/2021).
Subuh pagi, sebagaimana rutinitas biasanya, sebahagian petugas pengamanan bergantian melaksanakan shalat subuh di Masjid At-Taqwa Rutan Kelas IIB Sigli. Sesaat setelah salam penutup, Petugas Regu B, Fakhrurrazi dikejutkan dengan terdengarnya suara yang menyerupai suara batu yang jatuh diatas lantai, petugas dengan sigap melakukan pengecekan ke arah sumber suara, dan benar saja petugas menemukan benda mencurigakan berupa bungkusan yang dilapisi lakban hitam, petugas segera melakukan pemeriksaan dan didapatkan Narkotika jenis sabu-sabu didalamnya. Atas penemuan ini petugas segera melaporkan kepada Komandan Regu Pengamanan untuk dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Diduga barang terlarang ini masuk dengan cara dilemparkan dari luar area rutan, hingga jatuh ke area lapangan voli blok hunian Rutan Kelas IIB Sigli.
Dapat diketahui, narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut berjumlah 1 (satu) paket dengan berat 21,64 gram.

Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie (Bapak Aiptu Rustam) perihal penemuan narkotika tak bertuan dan selanjutnya diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang terlarang ini.
