Pidie – Tahanan kurang mampu penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sigli, mendapat bantuan hukum gratis dari Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPBHAM) Pidie dan Badan Pelayanan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A Halim Faisal, pada sesi sosialisasi bantuan hukum kepada belasan tahanan di Aula Rutan Kelas II B Sigli, Rabu 6 Oktober 2021.

Lanjutnya, bersama YPBHAM Pidie dan BPHN Kanwil Kemenkum HAM Aceh, tahanan kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis, sebagai upaya pemenuhan hak warga negara untuk mendapat bantuan hukum.

“Nantinya pihak YPBHAM Pidie akan memberikan pendampingan sebagai upaya bantuan hukum bagi tahanan yang kurang mampu, sekaligus melayani konsultasi dua kali seminggu,” kata Faisal.

Selain itu, pihak BPHN Kanawil Kemenkum HAM Aceh juga memberikan penyuluhan dan materi terhadap tahanan di rutan Sigli tentang bentuk dan pengertian bantuan hukum, termasuk memberi informasi tetang adanya pos bantuan hukum yang terakreditasi dan diakui di Pidie. (KBA.ONE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *