Sigli – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli kembali menemukan barang terlarang Narkotika tak bertuan jenis Ganja, Senin Malam 22.30 WIB (29/11/2021).

Penemuan barang terlarang ini terjadi disaat petugas (Fadhlun) sedang melakukan patroli kedalam blok hunian Rutan Kelas IIB Sigli. Setibanya pada area blok hunian, petugas melihat barang mencurigakan berupa plastic biru diatas kamar hunian WBP. Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap barang mencurigakan tersebut, dan benar saja, didalamnya petugas menemukan benda terlarang, diduga narkotika jenis Ganja. Petugas segera melakukan koordinasi ke komandan jaga, selanjutnya dilaporkan kepada kepala kesatuan pengamanan Rutan dan Kepala Rutan Kelas IIB Sigli. Diduga barang terlarang ini masuk dengan cara dilemparkan dari luar area rutan, hingga jatuh ke atas kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sigli.

Dapat diketahui, berat narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut seberat setengah kilogram.

Selasa pagi (30/11/2021), Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie perihal penemuan narkotika tak bertuan dan selanjutnya diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang terlarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *