Upaya penyelundupan ganja kering (5 bungkusan kecil) dengan cara dilempar ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli ( Rutan Sigli ) gagal. Kantong plastik berisi ganja kering tersebut menyangkut di kawat berduri yang terpasang di atas tembok rutan.
Beruntung barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas terkejut dengan adanya suara yang mencurigakan, setelah ditelusuri, terlihat benda mencurigakan di kawat berduri yang tepasang di atas tembok rutan.
Selanjutnya petugas pengamanan melaporkan hal ini kepada komandan jaga dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan Kepala Rutan. Setelah mendapat laporan tersebut, Ka.KPR beserta petugas pengamanan akhirnya bergegas menuju lokasi. Petugas pengamanan atas instruksi Ka.KPR mengambil kantong plastik tersebut.
Upaya pelemparan narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Sigli tidak terjadi kali ini saja. “Sudah beberapa kali terjadi. Namun petugas kami berhasil menggagalkan,” Ka. KPR.

Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal, melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie perihal penemuan narkotika tak bertuan dan selanjutnya diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang terlarang ini.