Sigli – Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sigli, Miryadi didampingi Stafnya melakukan sosialisasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 kepada seluruh warga binaan Rutan Kelas IIB Sigli yang akan diusulkan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Rabu (05/01/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak” ujar Miryadi.

Bapak Miryadi juga menyampaikan bahwa Permenkumham ini adalah sebagai pengganti Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Lebih lanjut, pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Warga Binaan yang hadir di Aula Rutan Kelas IIB Sigli tersebut tampak antusias dan tentu saja bahagia , mereka berharap dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan ini. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sangat berharap untuk dapat segera melengkapi persyaratan yang harus mereka lengkapi agar bisa segera kembali kepada keluarga mereka di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *