Sigli – Telah terjadi 2 (dua) upaya penyelundupan Narkotika dengan cara dilempar ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli ( Rutan Sigli ) dalam kurun waktu 4 (empat) hari. Masing-masing didapatkan pada hari kamis (06/01/22), sekiranya pukul 15.50 di atas kamar hunian yaitu ganja dengan perkiraan seberat ½ (setengah) kilogram dan pada hari Minggu (09/01/22), sekiranya pukul 16.15 WIB, narkotika tersebut ditemukan tersangkut diatas kawat duri tembok beranggang Rutan yaitu Sabu seberat 4.58 gram oleh Anggota Jaga yang selalu siaga di pos atas Rutan Kelas IIB Sigli.

Beruntung barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas. Penemuan pertama, ditemukan pada saat petugas melakukan pengawasan pada area blok hunian yang mendengar suara mencurigakan jatuh ke atap kamar hunian warga binaan, setelah dilakukan pengecekan didapati bungkusan seperti batang kayu yang dilapisi oleh lakban cokelat. Karena curiga, petugas segera melakukan pengecekan, dan benar saja didalamnya terdapat benda terlarang berupa narkotika diduga jenis ganja.
Selanjutnya petugas pengamanan melaporkan hal ini kepada komandan jaga dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan Kepala Rutan.
Upaya pelemparan narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Sigli tidak terjadi kali ini saja. “Sudah beberapa kali terjadi. Namun petugas kami selalu berhasil menggagalkannya berkat kewaspadaan dan keseriusan dalam bertugas dan memerangi narkotika,” Ka. KPR

Penemuan kedua ditemukan pada saat petugas sedang mengawasi area beranggang dan blok hunian dari pos atas rutan, kemudian petugas dikejutkan dengan suara mencurigakan dari arah kawat duri beranggang rutan dan ditemukan barang mencurigakan sudah tersangkut pada kawat tersebut. Karena merasa curiga, petugas segera melaporkan hal tersebut kepada komandan jaga dan dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan Kepala Rutan. Setelah mendapat laporan tersebut, Ka.KPR beserta petugas pengamanan akhirnya bergegas menuju lokasi. Petugas pengamanan atas instruksi Ka.KPR mengambil kantong plastik tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isi dari kantong plastik tersebut adalah narkotika jenis sabu yang ditambahkan pemberat.

Selanjutnya, Ka.KPR, bapak Muhammad, melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie perihal penemuan narkotika tak bertuan tersebut dan selanjutnya diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang terlarang ini.