Sigli – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli kembali menemukan barang terlarang Narkotika tak bertuan jenis Ganja, Sabtu Pagi 06.15 WIB (05/02/2022).
Penemuan barang terlarang ini terjadi disaat petugas (Chairul Azmi) sedang melakukan troling pada area beranggang Rutan. Sesampai pada area pembinaan pertanian WBP (beranggang sisi kiri), petugas menemukan barang mencurigakan berupa bungkusan plastik bewarna biru, selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang mencurigakan tersebut, dan benar saja, didalamnya petugas menemukan benda terlarang, diduga narkotika jenis Ganja. Petugas segera melakukan koordinasi ke komandan jaga, selanjutnya dilaporkan kepada kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Rutan Kelas IIB Sigli. Diduga barang terlarang ini masuk dengan cara dilemparkan dari luar area rutan, hingga jatuh ke area beranggang Rutan Kelas IIB Sigli.

Dapat diketahui, berat narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut seberat satu kilogram.
Guna penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Satuan Narkotika Polres Pidie dan melakukan serah terima barang tersebut.