Sigli – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sigli menerima kunjungan kerja dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Rabu 17/02/2022. Pengambilan data litmas ini dilakukan oleh 7 orang PK Bapas Banda Aceh terhadap 39 orang WBP Rutan Kelas IIB Sigli.
Dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan Pemenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun pada pengambil data litmas terhadap 39 orang WBP ini, 29 orang diantaranya mendapat usul Asimilasi dirumah dan 10 orang lainnya mendapat usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersayarat (CB).


