Sigli – Sehubungan Tindak lanjut arahan Dirkamtib pada 15 Februari 2022 yang dilaksanakan secara virtual, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli adakan pengeledahan blok kamar hunian sebagai deteksi dini dan langkah peningkatan pengamanan, Rabu (16/02/2022). Pengeledahan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Pengamanan Rutan. Pengeledahan ini berpusat pada Blok Hunian Tahanan.

Kegiatan diawali dengan persiapan melalui pengarahan kepada regu pengamanan yang sedang bertugas. Dilanjutkan dengan persiapan peralatan pengeledahan seperti Metal Detector. Kegiatan pengeledahan Insidentil ini dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang – barang terlarang dan berbahaya didalam Rutan berupa HP, Narkoba, dan Senjata Tajam.

Dalam Kegiatan Operasi Penggeledahan/razia tersebut, regu pengamanan yang sedang bertugas melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memastikan seluruh penghuni di dalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci .
b. Mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran, Penggeledahan pada Blok Tahanan
c. Dilakukan penggeledahan badan Warga Binaan.
d. Dilakukan penggeledahan kamar hunian dengan di saksikan salah satu penghuni kamar.
e. Mencatat dan menyita barang-barang yang tidak di perbolehkan berada di kamar Blok hunian

Hasil dari Razia Insidentil ini masih ditemukan beberapa benda – benda terlarang berupa Gunting, Handphone, Charger dan Headset. Barang hasil razia ini kemudian didata dan dimusnahkan serta sebagai bahan evaluasi mitigasi resiko dan deteksi dini kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.