Sigli – Telah terjadi 2 (dua) upaya penyelundupan Narkotika dengan cara dilempar ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli ( Rutan Sigli ) dalam kurun 2 (dua) hari. Masing-masing didapatkan pada hari Kamis (17/02/22), sekiranya pukul 21.45 di depan kamar hunian yaitu ganja dengan perkiraan seberat kurang lebih ½ (setengah) Ons dan pada hari Jumat (18/02/22), sekiranya pukul 22.40 WIB, narkotika tersebut ditemukan pada area beranggang Rutan yaitu ganja seberat 2 Ons oleh Anggota Jaga yang selalu siaga di Blok Hunian Rutan Kelas IIB Sigli.

Beruntung barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas. Penemuan pertama, ditemukan pada saat petugas (Harun, S.H) dan 2 orang petugas lainnya melakukan pengawasan pada area blok hunian yang mendengar suara mencurigakan jatuh ke atap kamar hunian warga binaan, setelah dilakukan pengecekan didapati bungkusan yang dilapisi oleh lakban biru. Karena curiga, petugas segera melakukan pengecekan, dan benar saja didalamnya terdapat benda terlarang berupa narkotika diduga jenis ganja.
Selanjutnya petugas pengamanan melaporkan hal ini kepada komandan jaga dan dilaporkan kepada Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Bapak Miryadi dan Kepala Rutan, Bapak A.Halim Faisal.

Upaya pelemparan narkotika ke dalam Rutan Kelas IIB Sigli tidak terjadi kali ini saja. “Sudah beberapa kali terjadi. Namun petugas kami selalu berhasil menggagalkannya berkat kewaspadaan dan keseriusan dalam bertugas dan memerangi narkotika,” Plh Ka. KPR

Penemuan kedua ditemukan pada saat petugas (Muhammad Rinaldi) sedang mengawasi area blok hunian, kemudian petugas dikejutkan dengan suara mencurigakan dari atap kamar hunian WBP, karena hal itu, dilakukan penyisiran pada area blok hunian dan area beranggang rutan, dari hasil penyisiran tersebut ditemukan barang mencurigakan berupa kantong plastik abu-abu pada area beranggang rutan (belakang kamar hunian). Karena merasa curiga, petugas segera melaporkan hal tersebut kepada komandan jaga dan dilaporkan kepada Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan Kepala Rutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isi dari kantong plastik tersebut adalah narkotika jenis ganja yang ditambahkan pemberat.

Selanjutnya, Plh Ka.KPR, bapak Miryadi, melakukan koordinasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie perihal penemuan narkotika tak bertuan tersebut dan selanjutnya diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang terlarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.