Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rutan Kelas IIB Sigli menggelar sidang TPP yang bertempat di Aula Rutan Sigli , Kamis(24/2).
Kegiatan Sidang TPP ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Miryadi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Muhammad, Kasubsi Pengelolaan Andrian, para Komandan Regu Jaga Pengamanan dan beberapa Wali Pemasyarakatan lainnya.

Sidang diawali dengan Pengarahan oleh Kepala Rutan sebagai Pembukaan dan memberikan beberapa pengarahan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) didalam Rutan dan dilanjut dengan Pelaksanaan persidangan terhadap 31 Warga binaan Pemasyarakatan yang diusulkan sebagai Tamping untuk dapat memperoleh reintegrasi. Sidang tampak berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Dimana seluruh peserta sidang sangat responsif menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal melalui Ketua Sidang TPP Miryadi menjelaskan bahwasannya Sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dan harus diselenggarakan dengan baik dan benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga proses pembinaan yang dilakukan nantinya kepada WBP dapat tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.
“Sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dan harus diselenggarakan dengan baik dan benar sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal ini untuk meminimalisir segala bentuk resiko dan pelanggaran yang potensial terjadi sehingga proses pembinaan yang dilakukan nantinya kepada WBP dapat tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang ada”. Tutur Faisal.
