Sigli – 22 Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Sigli kembali mendapat asimilasi setelah menjalani 1/2 masa pidana, Rabu (02/03). Pemberian asimilasi itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43/2021 tentang Syarat Pemberian Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Bapak Budi Sarwono , didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Kasubsi Pengelolaan kepada 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dan turut disaksikan Pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dan jajaran sebagai bentuk serah terima 22 Narapidana Rutan Sigli ke Pihak Bapas secara Virtual.

Adapun ketentuan untuk mendapat asimilasi Covid-19 yaitu Bukan Pasal Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82), Bukan Pidana PP No. 99 Tahun 2012 (Narkotika, Terorisme, Korupsi, Illegal Logging, Human Traficking, Kejahatan HAM Berat), Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365), Tidak tersandung kasus lain dan bukan Residivis.
Jika memenuhi syarat, WBP yang sudah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022 serta telah memenuhi persyarakatan, berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, akan diberikan asimilasi.
Dengan adanya program asimilasi Covid-19, turut membantu Rutan Kelas IIB Sigli dalam mengurangi kelebihan kapasitas atau Over Crowded. Semua layanan yang ada di Rutan Kelas IIB Sigli dipastikan Bebas Biaya



