Sigli – Pegawai Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Sigli yang dipimpin langsung oleh Kasub Seksi Pengelolaan Bapak Andrian bersama dengan Staf Pengelola Barang Milik Negara (BMN) melakukan pemasangan ulang plang tanda kepemilikan tanah, Senin, 23 Mei 2022.
Adapun pemasang ulang Plang tanda kepemilikan ini dilakukan pada Rumah Dinas Rutan Kelas IIB Sigli yang terletak di Jl. Perintis, Kelurahan Blang Paseh, Kec. Kota Sigli dan pada halaman Rutan Kelas IIB Sigli.
Bapak Andrian menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia aceh No. W1. PB. 04.03- 1222 tanggal 31 Mei 2021 perihal pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara melalui pemasangan tanda kepemilikan.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Sigli, Bapak Andrian menjelaskan, kegiatan digelar dalam rangka inventarisasi barang milik negara berupa tanah.
“Pembersihan dan pemasangan Pamflet pada tanah ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tanah atau bangunan tersebut ada yang memiliki, sehingga harapannya dapat menghindari polemik yang terjadi dikemudian hari,”demikian ujar Andrian.
