Sigli – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sigli menerima kunjungan kerja dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Rabu 15/06/2022. Pengambilan data litmas ini dilakukan oleh 8 orang PK Bapas Banda Aceh terhadap 31 orang WBP Rutan Kelas IIB Sigli.

Dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan Pemenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun pada pengambil data litmas terhadap 31 orang WBP ini, 1 orang mendapat usulan remisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 4 orang mendapat usul Asimilasi dirumah dan 26 orang lainnya mendapat usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersayarat (CB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.