Sigli – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Bapak Yudi Suseno, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Selasa (02/08).

Kedatangan Kadivpas disambut langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Bapak A.Halim Faisal, beserta jajaran.

Pada kesempatan monev ini, Kadivpas memberikan penguatan kepada jajaran Rutan Sigli. Mengawali penguatan, Kadivpas menyampaikan rasa syukur karena dapat bertatap muka langsung dengan jajaran Rutan Sigli.

“Divisi Pemasyarakatan selalu ingin membantu jika Rutan menghadapi masalah atau kendala dalam pelaksanaan tugas. Kita harus semangat dan harus kompak secara internal, dan harus sinergi dengan mitra kerja secara eksternal, ” ujar Bapak Yudi Suseno.

Kadivpas juga menekankan pentingnya integritas bagi jajaran Rutan Sigli sebab warga binaan sudah pintar, dan turut mengawasi kinerja seluruh pegawai Rutan karena itu jangan ada pungutan-pungutan dan percobaan penyelewengan Pastikan jangan sampai ada penggunaan Handphone, karena dari sinilah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sepersekian detik berita dapat beredar dengan cepatnya akibat penggunaan HP.

Bapak Kadivpas meminta kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Sigli agar selalu menunjukkan bukti nyata bahwa kita telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dibuktikan dalam bentuk video kegiatan, baik Kepala Rutan maupun jajaran lainnya yang bertujuan apabila terjadi sesuatu, maka video inilah dianggap sebagai bukti bahwa kita telah mengarahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mengingatkan kembali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, agar jangan ada pelarian. Perkuat fungsi pengawasan dan pengendalian atau wasdal dan jadikan prestasi kerja sebagai hal yang lumrah atau biasa,” pinta Bapak Yudi Suseno.

Dalam kesempatan penguatan oleh Kadivpas tersebut, Karutan Sigli, Bapak A.Halim Faisal, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yudi Suseno dan menekankan kepada pejabat struktural bahwa Tupoksi bidang harus berjalan sesuai dengan aturannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.