Sigli (27/08) – 58 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli mengikuti kegiatan Pemberkasan Pembebasan Bersyarat(PB) untuk narapidana PP 99 dan sosialisasi UU. No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta sosialisasi Petunjuk Pelaksana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU. No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberkasan PB untuk narapidana PP 99 berjumlah 33 orang, pidana umum sebanyak 14 orang dan asimilasi di rumah sebanyak 11 orang.
Sosialisasi ini di sampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Miryadi. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
