Sigli – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pidie Jaya, Bapak Samsul Maidi menyerahkan buku panduan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Bapak A.Halim Faisal, Senin (26/09/2022).
Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi inovasi mandiri Mahkamah Agung untuk pelimpahan Perkara secara Elektronik yang diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah Mahkama Agung dengan lembaga penegak hukum lainnya.
e-Berpadu akan digunakan oleh berbagai instansi yaitu, Kejaksaan Negeri, Polres dan Rutan sebagai stakeholder dan user. Terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada
“Selain pelimpahan perkara, aplikasi ini mempunyai fitur untuk izin besuk, sita, geledah, penahanan secara elektronik dan masih banyak lagi. Jadi salah satu user yang akan diakses oleh petugas Rutan adalah permohonan izin besuk tahanan”, jelas Samsul Bahri.
Implementasi dari aplikasi E-Berpadu di pengadilan seluruh Indonesia telah direncanakan mulai pada Januari 2023 mendatang.
