Sigli – Pada hari ini Selasa, 11 Oktober 2022, sebanyak 7 (tujuh) orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sigli kembali dibebaskan karena mendapatkan program Asimilasi di Rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Rutan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Miryadi menyerahkan langsung SK Asimilasi kepada ke-7 (tujuh) warga binaan tersebut.

 
Bapak Miryadi menambahkan, pembebasan tersebut merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak-hak WBP karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah, yaitu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Didik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.