Sigli – Petugas Penggeledahan Barang dan Badan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 (satu) unit Telepon Genggam (Android) oleh seorang pengunjung berinisial LW yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sigli inisial ZK, Sabtu (15/10/2022).
Adapun kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.00 WIB ketika pelaku inisial LW hendak bertemu dengan ZK, terlebih dahulu pelaku melakukan pendaftaran dengan melengkapi semua persyaratan seperti membawa Kartu Vaksin, Kartu Keluarga dan KTP.
Setelahnya petugas mengarahkan LW untuk menitipkan tas yang dibawa olehnya ke dalam loker penitipan barang pengunjung dan LW sendiri kemudian diarahkan lagi untuk masuk ke dalam ruangan penggeledahan badan wanita.
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas penggeledahan atas nama Nurul Rahmah, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam (Android) berwarna hitam yang coba disembunyikan LW di balik pakaian dalam.
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan petugas penggeledahan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sigli, Bapak Muhammad untuk ditindaklanjuti.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli, Bapak A.Halim Faisal dalam menyikapi kejadian tersebut terutama mengapresiasi kinerja tim petugas penggeledahan atas upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.
Kemudian, Bapak A.Halim Faisal menghimbau kepada semua pengunjung (keluarga WBP) untuk jangan sampai melakukan atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Rutan Sigli, karena apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada WBP yang bersangkutan seperti sanksi Register F hingga pencabutan hak-hak Remisi, Asimilasi, PB, CB dan CMB.
