Sigli – Sebanyak 15 orang WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh yang dinyatakan bebas bersyarat diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Hal ini sebagai langkah yang telah Rutan Kelas IIB Sigli penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Bapak A.Halim Faisal, selaku Kepala Rutan Sigli mengatakan, bahwa bebas bersyarat ini merupakan progam pembebasan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan juga masih mendapat pengawasan serta masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembimbing dan pengawas WBP yang telah bebas PB.

“Selamat untuk Pembebasan Bersyarat yang telah anda dapatkan, selanjutnya penuhi kewajiban anda dengan Lapor ke Bapas masing-masing,” ungkap Bapak A.Halim Faisal.

Mendapatkan Hak Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Wargabinaan pemasyarakatan terlihat sangat bersyukur dan gembira atas Hak yang mereka terima, terlebih lagi segala layanan yang mereka terima tidak dipungut biaya apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.