Sigli – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika senis Sabu yang dikemas di dalam sabun mandi batang, Senin (12/06/2023).

Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB oleh seorang pengunjung saat hendak menitipkan barang untuk tahanan. Dari penggagalan itu, ditemukan sejumlah barang diduga sabu sebanyak 2,5 gram.

Penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu Rutan Kelas IIB Sigli berawal saat petugas layanan penitipan barang, Zikri dan Mirza Aifit menerima titipan yang dibawa pengunjung untuk dikirimkan ke Tahanan IN. Kemudian petugas memeriksa dan membuka barang titipan tersebut berupa sabun batang lalu ditemukan ada yang mencurigakan pada bentuk sabun tersebut. Selah diperiksa dan dipastikan, ternyata terdapat 1 paket barang terlarang jenis sabu didalam sabun tersebut.

Kemudian petugas seger melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Rutan Sigli. Sementara tersangka dan tahanan yang bersangkutan langsung diamankan sambil menunggu kedatangan anggota Satreskoba Polres Pidie.

“Ketika sabun tersebut dibuka, terlihat sabun sudah tidak sempurna, setelah dipastikan ternyata terdapat 1 paket barang terlarang yang diduga sabu-sabu dalam bentuk kristal. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ungkap Karutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *