Sigli – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait barang-barang yang dilarang berada di dalam Rutan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Sigli, A.Halim Faisal didampingi pejabat struktural dan satuan petugas pengamanan yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga blok hunian WBP Rutan Kelas IIB Sigli, Kamis (15/06/2023).
Seluruh Warga Binaan dikumpulkan, mereka kembali diingatkan, diberikan arahan dan pemahaman terkait segala bentuk larangan yang mengikat di dalam Rutan. A.Halim Faisal secara tegas mengatakan bahwa Rutan Sigli akan memberikan sanksi tegas terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut.
“Jangan sekali-kali mencoba melakukan pelanggaran, baik itu tingkat ringan, sedang maupun berat, pasti akan kami tindak. Rutan Sigli tegas melarang adanya Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Jadi patuhilah segala aturan yang ada,” ujar A.Halim Faisal dalam arahannya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini sering kali dilakukan di Rutan Sigli, baik Kepala Rutan yang memimpin langsung maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR). Hal ini sebagai upaya peningkatan Kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu juga merupakan langkah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pencegahan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal (Handphone).
“Upaya-upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan. Kami tak ingin Rutan Kelas IIB Sigli gagal mewujudkan tujuan Pemasyarakatan.” Tutup Karutan Sigli, A.Halim Faisal.


